Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Harga Patokan berlaku selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan: a. periode I berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan; dan b. periode II berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada hasil penghitungan harga rata-rata tertimbang periode tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (3) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil penghitungan harga rata-rata tertimbang periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
harga rata-rata tertimbang = harga jual rata-rata hasil hutan x koefisien
(4) Dalam hal terdapat hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang belum pernah ditransaksikan pada periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Harga Patokan menggunakan harga penetapan terakhir.
