PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu berdasarkan dokumen penjualan berupa kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (2) Data harga penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIPNBP.
