Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Pendataan harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersumber dari data hasil penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dari pemegang: a. PBPH; b. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. Hak Pengelolaan hutan. (2) Data harga penjualan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. kelompok jenis meranti; b. kelompok jenis indah I; c. kelompok jenis indah II; d. kelompok jenis rimba campuran; dan e. kelompok peruntukan khusus. (3) Data harga penjualan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. kelompok batang; b. kelompok resin; c. kelompok getah; d. kelompok kulit; e. kelompok buah; f. kelompok biji; g. kelompok umbi-umbian; h. kelompok daun; i. kelompok akar; dan j. kelompok lainnya.
