PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Penghitungan harga rata-rata tertimbang dilakukan melalui: a. pendataan harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; b. validasi data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan c. penghitungan harga rata-rata tertimbang.
