PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 9
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan informasi yang berasal dari: a. laporan hasil Pengawasan aparat Pengawasan internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan b. data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari pengaduan masyarakat. (2) Selain berasal dari Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), identifikasi Risiko dapat berasal dari: a. pendapat ahli; dan/atau b. data pembanding dari Unit Organisasi yang relevan.
