PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 10
(1) Hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko. (2) Muatan hasil identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Analisis Risiko
