PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 11
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap hasil identifikasi Risiko dengan tahapan: a. penilaian kemungkinan; b. penentuan Besaran Risiko; c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
