PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 12
(1)
Penilaian kemungkinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui:
a.
penentuan level kemungkinan tingkat frekuensi
terjadi Risiko; dan
b.
penentuan level kemungkinan tingkat Dampak
Risiko.
(2)
Ukuran penilaian terhadap kemungkinan terjadinya
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
menunjukkan perbedaan level dan relevan dengan Peta
Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penilaian kemungkinan Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan informasi sistem pengendalian yang telah ada.
