PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 13
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan
dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
