PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 14
(1)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c digunakan sebagai acuan bagi seluruh Unit
Organisasi
dan
Satuan
Kerja
dalam
penerapan
Manajemen Risiko.
(2)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memutuskan Selera Risiko yang paling tepat untuk
Unit Organisasi atau Satuan Kerja; dan
b.
menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara
efektif.
(4)
Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan
SPIP.
