Pasal 15
(1)
Penentuan
Selera
Risiko
dan
Toleransi
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pengujian respon para pihak yang berkepentingan
atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b.
penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk
dimitigasi secara efektif.
(2)
Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap:
a.
tingkat
penerimaan
terhadap
kemungkinan
terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang
ditimbulkan; dan
b.
kecenderungan
respon,
sikap,
dan
perlakuan
terhadap
kemungkinan
terjadinya
Risiko
dan
kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3)
Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a.
Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan
situasi global maupun nasional;
b.
Risiko strategis yang timbul akibat:
1.
perkembangan atau perubahan teknologi;
2.
perkembangan
atau
perubahan
kebijakan
nasional; atau
3.
perkembangan atau perubahan situasi yang
mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan
masyarakat
dan
para
pihak
yang
berkepentingan;
c.
Risiko
kecurangan
dan
penyimpangan
dalam
pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan
negara;
d.
Risiko reputasi yang timbul akibat:
1.
persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan
terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian
tujuan organisasi; dan
2.
persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan
terhadap
kualitas
dan
manfaat
keluaran
organisasi;
e.
Risiko
kebijakan
internal
maupun
eksternal
organisasi;
f.
Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1.
tidak
optimalnya
pencapaian
target
dan
pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2.
kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien,
dan ekonomis;
3.
proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat
menghambat atau memperlambat pencapaian;
4.
timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga
atau tidak sesuai rencana;
5.
produktivitas dan kinerja rendah; dan
6.
kualitas pelayanan rendah;
dan
g.
Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a.
tingkat tidak ada toleransi;
b.
tingkat Toleransi Risiko rendah;
c.
tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
d.
tingkat Toleransi Risiko tinggi.
(5)
Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a merupakan Risiko yang tidak dapat
diterima dan menunjukkan hasil sangat signifikan pada
peta Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi
Risiko oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan
Satuan Kerja.
(6)
Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b merupakan Risiko yang masih dapat
diterima dan menunjukkan hasil signifikan pada peta
Risiko, sehingga memerlukan keputusan mitigasi risiko
oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan
Kerja.
(7)
Tingkat Toleransi Risiko sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c merupakan Risiko yang masih dapat
diterima dan menunjukkan hasil moderat pada peta
Risiko sehingga memerlukan keputusan mitigasi Risiko
oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan
Kerja.
(8)
Tingkat Toleransi Risiko tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d merupakan Risiko yang dapat
diterima dengan menggunakan pengendalian yang telah
ada, dan menunjukkan hasil minor pada peta Risiko.
