Pasal 16
(1)
Tingkat tidak ada toleransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) huruf a berlaku untuk seluruh Unit
Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kecurangan
dalam:
a.
pelaksanaan anggaran;
b.
pengelolaan aset kekayaan negara yang dimiliki
pemerintah;
c.
pelayanan publik;
d.
pengendalian dan Pengawasan para pihak melalui
mekanisme perizinan, persetujuan, dan kerja sama;
e.
penarikan pendapatan negara bukan pajak;
f.
Pembangunan sarana dan prasarana dan/atau
pengadaan barang dan jasa; dan/atau
g.
penyaluran belanja barang untuk diserahkan.
(2)
Tingkat Toleransi Risiko rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b berlaku untuk seluruh
Unit Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko
reputasi integritas organisasi dan individunya yang
berdampak dalam:
a.
penerapan kode etik dan disiplin pegawai;
b.
pemberantasan korupsi; dan
c.
penegakan hukum;
d.
penyelesaian kerugian negara; dan
e.
keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)
Tingkat Toleransi Risiko sedang dan Tingkat Toleransi
Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf c dan huruf d berlaku untuk seluruh Unit
Organisasi dan Satuan Kerja terhadap Risiko kualitas
capaian kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan Unit
Organisasi.
