Pasal 17
(1) Penetapan keputusan mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi atau pimpinan Satuan Kerja dengan menggunakan metode penerapan mitigasi yang meliputi: a. menghindari Risiko melalui tindakan penghentian atau penghapusan penyebab ancaman tercapainya tujuan kegiatan yang akan menyebabkan terjadinya Risiko;
b.
menurunkan
kemungkinan
kejadian,
besaran,
dan/atau tingkat Risiko melalui modifikasi kegiatan
yang akan menyebabkan terjadinya Risiko dan
tindakan pengendalian;
c.
membagi Risiko melalui tindakan memindahkan
sebagian atau seluruh Risiko kepada pihak lain;
d.
mengurangi
Dampak
Risiko
melalui
tindakan
pengendalian yang menyeluruh; dan/atau
e.
menerima Risiko dan melakukan adaptasi tindakan
untuk mengoptimalkan dampak positif Kejadian
Risiko.
(2)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada tingkat tidak ada toleransi
atau tingkat Toleransi Risiko rendah.
(3)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan pada
tingkat Toleransi Risiko sedang atau tingkat Toleransi
Risiko tinggi.
(4)
Jenis mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilaksanakan pada tingkat Toleransi Risiko tinggi.
