Pasal 8
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan melalui:
a.
perumusan konteks;
b.
identifikasi Kejadian Risiko;
c.
identifikasi sumber penyebab Risiko;
d.
identifikasi Dampak Risiko;
e.
identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan
terkait dengan pencapaian tujuan; dan
f.
penentuan kategori Risiko.
(2)
Perumusan
konteks
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilaksanakan
dengan
cara
menginventarisasi faktor penentu lingkup identifikasi
Risiko yang meliputi:
a.
tujuan organisasi;
b.
analisis kebijakan terkait; dan
c.
kondisi eksisting Unit Organisasi dan Satuan Kerja
dalam pencapaian tujuan.
(3)
Identifikasi Kejadian Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup inventarisasi data Risiko yang
terjadi di masa lalu dan perkiraan Risiko yang mungkin
muncul dan dapat menghalangi tercapainya tujuan
organisasi.
(4)
Identifikasi
sumber
penyebab
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup penyusunan:
a.
urutan
signifikansi
atau
dominasi
penyebab
kejadian; dan
b.
uraian penyebab Risiko internal dan eksternal.
(5)
Identifikasi Dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi penyusunan:
a.
urutan Risiko signifikan atau dominasi Dampak
Risiko; dan
b.
uraian area Dampak Risiko terhadap kerugian
negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja,
gangguan terhadap layanan organisasi, dan tuntutan
hukum.
(6)
Identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan terkait
dengan pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi pemangku kepentingan internal
maupun pemangku kepentingan eksternal.
(7)
Penentuan Kategori Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f paling sedikit mengacu pada jenis Kategori
Risiko:
a.
eksternal yang timbul akibat perubahan situasi
global maupun nasional;
b.
strategis yang berkaitan dengan kondisi strategis
yang mempengaruhi proses pencapaian tujuan
organisasi;
c. kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara; d. reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan atau masyarakat umum; dan e. kebijakan internal maupun eksternal organisasi. (8) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan memperhatikan jenjang lingkup tugas dan fungsi Unit Organisasi dan Satuan Kerja.
