Pasal 7
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dilaksanakan terhadap:
a.
pencapaian
sasaran
pembangunan
nasional
dan/atau komitmen internasional;
b.
prioritas nasional;
c.
program prioritas dan kegiatan prioritas;
d.
sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran
kegiatan;
e.
kebijakan strategis Menteri;
f.
pelaksanaan anggaran; dan
g.
hasil penilaian kinerja organisasi.
(2)
Pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau
komitmen internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan sesuai dengan rencana pembangunan
jangka menengah nasional.
(4)
Program prioritas dan kegiatan prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan setiap tahun
dalam rencana kerja pemerintah.
(5)
Sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
sesuai dengan program strategis yang tercantum dalam
rencana strategis Kementerian.
(6)
Kebijakan strategis Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berupa kebijakan untuk:
a. perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan
pengatur tata air;
b. penguasaan hutan yang berkeadilan;
c. pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan, energi,
dan air;
d. kebijakan satu peta, seluruh pemetaan kehutanan
disatukan secara nasional dengan strategi melakukan
integrasi informasi spasial tematik dan pemantauan
hutan nasional melalui sistem informasi yang dikelola
oleh Kementerian; dan
e. digitalisasi
layanan
kehutanan
sebagai
bentuk
modernisasi tata kelola hutan.
(7)
Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f merupakan pengelolaan dan penggunaan
anggaran yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara maupun dari sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
disediakan
untuk
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangan Kementerian.
(8) Hasil penilaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan program, kegiatan, dan/atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
