PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 6
(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar Unit Organisasi
dan Satuan Kerja pada seluruh tahapan penerapan
Manajemen Risiko.
(2)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
rapat;
b.
seminar;
c.
sosialisasi;
d.
bimbingan teknis; dan/atau
e.
komunikasi dan konsultasi lainnya.
Bagian Ketiga Identifikasi Risiko
