PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 5
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. identifikasi Risiko; dan c. analisis Risiko.
Bagian Kedua Komunikasi dan Konsultasi
