PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 4
(1)
Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko
dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan
tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada
pegawai.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pimpinan Unit
Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja.
(3)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan
Satuan Kerja membentuk tim pelaksana yang terintegrasi
dengan penyelenggaraan SPIP.
