PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 29
Laporan penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat: a. pemantauan pengendalian Risiko serta inovasi dalam rangka mitigasi Risiko; b. daftar pemantauan Level Risiko; dan c. tinjauan atas Risiko baru.
