PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 28
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Bagian Kedua Pelaporan
