PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 27
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan Pasal 25 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tindak perbaikan.
