PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 26
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; dan b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan evaluasi.
