PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 25
(1) Pimpinan Unit Organisasi dan pimpinan Satuan Kerja melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
