PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 30
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun oleh pimpinan Unit
Organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan
kegiatan,
laporan
kinerja,
dan
laporan
penyelenggaraan SPIP.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Sekretaris Jenderal menyusun profil Risiko
indikator kinerja utama Kementerian dan melaporkan
kepada Menteri.
(4)
Profil Risiko indikator kinerja utama Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Menteri
sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam
pengambilan
keputusan
Manajemen
Risiko
dan
Pengendalian Intern.
