PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN UNTUK LAJUR KHUSUS ANGKUTAN UMUM MENGGUNAKAN MOBIL BUS
(1) Dalam hal terjadi kondisi situasional dan insidental, Kepolisian Negara
dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
