PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN UNTUK LAJUR KHUSUS ANGKUTAN UMUM MENGGUNAKAN MOBIL BUS
(1) Rambu dan marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan dan dipasang oleh Badan Usaha. (2) Bentuk, ukuran, gambar dan tata cara pemasangan rambu dan marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
