PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN UNTUK LAJUR KHUSUS ANGKUTAN UMUM MENGGUNAKAN MOBIL BUS
Lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperuntukan bagi Angkutan Umum yang menggunakan Mobil Bus dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning.
