PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk...
Pasal 2
BAB 2 — PENGGUNAAN UNTUK LAJUR KHUSUS ANGKUTAN UMUM MENGGUNAKAN MOBIL BUS
(1) Untuk mendukung kelancaran, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas Jalan Tol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi disediakan lajur khusus angkutan umum. (2) Lajur khusus angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan fasilitas perlengkapan Jalan berupa rambu dan marka.
