PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 5
(1) Pembatasan Operasional Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak berlaku bagi: a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA meliputi:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial; dan
- Gubernur Bank INDONESIA; b. kendaraan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; d. kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI; e. kendaraan pemadam kebakaran; f. ambulans; g. kendaraan angkutan umum dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning; h. kendaraan Angkutan Sewa Khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. kendaraan delegasi berstiker yang diterbitkan oleh panitia nasional penyelenggaraan Pertemuan
Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali; j. mobil derek; dan k. kendaraan untuk kepentingan tertentu. (2) Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, meliputi: a. kendaraan Bank INDONESIA; b. kendaraan bank lainnya; dan c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM). dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
