PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 6
Sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal: a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau b. terjadi keadaan kahar (force majeur) berupa:
- bencana alam;
- huru-hara;
- pemberontakan; dan
- pemogokan.
