PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 4
(1) Pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan melalui sistem ganjil-genap berupa larangan bagi: a. mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan
bermotor ganjil melintasi ruas jalan nasional pada tanggal genap; dan b. mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan nasional pada tanggal ganjil. (2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
