PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 3
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diberlakukan bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan bangunan meliputi: a. tanah; b. pasir; c. semen; d. batu; dan e. besi.
