Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang dan Pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan mulai tanggal 7 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018 pada: a. pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA; dan b. pukul 15.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas jalan: a. By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua; b. Raya Uluwatu, mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu; c. Kampus Universitas Udayana, mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik; d. Uluwatu II, mulai dari Simpang kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana; dan e. Siligita, mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
