PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
Penggunaan pesawat udara atas dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menggunakan nama panggil (call sign), yaitu nama perusahaan pada badan pesawat oleh penyewa (lessee).
