PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Pengoperasian pesawat udara yang diperoleh atas dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal jika lessor diberi hak oleh pemilik pesawat udara untuk melakukan sub-leased (dry lease). (2) Hak untuk melakukan sub-leased sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara lessor dengan pemilik pesawat.
