PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN...
Pasal 8
BAB 3 — SANKSI
(1) Badan usaha angkutan udara yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis jangka waktunya dan badan usaha angkutan udara belum memenuhi ketentuan persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, maka izin usaha angkutan udara niaganya dinyatakan tidak berlaku.
