Pasal 4
BAB 2 — KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Kepemilikan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa : a. pembelian tunai (bill of sale) / transfer of title; b. pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan bill of sale (financial agreement with warranty bill of sale) yang disahkan oleh notaris; c. sewa menyewa pesawat dengan hak opsi untuk membeli (lease to purchased) yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris; d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau e. keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa : a. sewa pesawat terbang dari lessor luar negeri yang bukan merupakan perusahaan angkutan udara atau operator penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan serta tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan; b. sewa pesawat terbang dari perusahaan angkutan udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease, dan diregistrasikan serta tercantum ke dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga nasional yang bersangkutan; c. sewa pesawat terbang dari lessor dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan angkutan udara atau operator penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease dan tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan; d. sewa pesawat terbang dari badan usaha angkutan udara niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease dan tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan; dan e. sewa pesawat terbang dari badan usaha angkutan udara niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease dengan syarat pesawat tersebut masuk dalam operation specification dan dibawah kontrol badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan (penyewa), untuk jangka waktu 12 (dua belas bulan) dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan pesawat.
