Pasal 3
BAB 2 — KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, untuk: a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani; b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani. (2) Pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pesawat udara yang laik terbang
(serviceable) dan dioperasikan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga.
