PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 89
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
