PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 88
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum adalah unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur PIP Makassar dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
