PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 90
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
