PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 72
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan; c. pelaksanaan usaha kerja sama; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum; e. pelaksanaan promosi; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
