PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 73
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Divisi Pengembangan Usaha dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) sub divisi, terdiri dari : a. sub divisi pengembangan dan kerjasama; dan b. sub divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
