PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 71
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab divisi pengembangan usaha, yaitu : a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
