Pasal 142
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Sidang Senat PIP Makassar terdiri atas Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Panitia Ad-Hoc, dengan Ketua-Ketua Komisi dan atau Ketua Panitia Ad-Hoc. (2) Sidang Pleno Senat PIP Makassar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Sidang Pleno Senat PIP Makassar di luar jadual dapat dilakukan apabila ada usul secara tertulis dari sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) anggota Senat PIP Makassar.
(4) Sidang Senat PIP Makassar dipimpin oleh Ketua Senat PIP Makassar dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat PIP Makassar. (5) Sidang Komisi dan Sidang Panitia Ad-Hoc masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi dan Ketua Panitia Ad-Hoc. (6) Sidang Pleno Senat PIP Makassar adalah sah (memenuhi quorum) apabila 2/3 jumlah anggota Senat PIP Makassar hadir, atau apabila setelah ditunggu 15 (lima belas) menit hadir lebih dari separuh anggota Senat PIP Makassar.
