PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 143
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Makassar, setelah mendapatkan persetujuan Senat PIP Makassar. (2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur PIP Makassar.
