Pasal 140
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Bagi anggota Senat PIP Makassar yang berhenti sebelum masa kerja di Senat PIP Makassar berakhir akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu bagi anggota Senat PIP Makassar perwakilan dosen yang mewakili jurusan dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. (3) Bagi anggota Senat PIP Makassar yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih dapat diangkat menjadi anggota Senat PIP Makassar; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a, pergantian antar waktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
