Pasal 139
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Keanggotaan Senat PIP Makassar akan diganti apabila : a. tidak lagi menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1); b. ditetapkan
melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan; dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan PIP Makassar tentang etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat PIP Makassar. (2) Keanggotaan Senat PIP Makassar yang berasal dari hasil pemilihan akan hilang keanggotaannya bila : a. menjabat jabatan struktural di luar PIP Makassar dan atau ditugaskan di luar PIP Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan PIP Makassar tentang etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat PIP Makassar; d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Direktur Senat PIP Makassar dengan alasan yang dapat diterima; dan e. berhenti dari PIP Makassar.
