PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 138
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Pemilihan anggota Senat PIP Makassar diselenggarakan oleh Panitia Ad- Hoc yang dibentuk oleh Senat PIP Makassar. (2) Pemilihan anggota Senat PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas sebagai berikut : a. Wakil Jurusan terdiri 1 ( satu ) orang dari masing-masing Jurusan; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili jurusan, dipilih dalam rapat kelompok dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut :
- masing-masing kelompok dosen mencalonkan 8 (delapan) orang calon; dan 2) 6 (enam) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen ditetapkan menjadi anggota Senat PIP Makassar. (3) 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat PIP Makassar berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat PIP Makassar untuk masa periode berikutnya.
