PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 137
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat PIP Makassar yaitu : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dosen PIP mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di PIP Makassar dan tidak sedang ditugaskan di luar PIP Makassar selama 6 (enam) bulan atau lebih;
c. sehat jasmani dan rohani; d. loyal, memiliki dedikasi, dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat PIP Makassar yang dinyatakan secara tertulis.
